JAKARTA, iNewsGarut.id – Vonis mati bagi terdakwa Ferdy Sambo disambut puas oleh ibu almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak. Rosti Simanjuntak menilai vonis mati bagi mantan Kadiv Propam Polri itu telah sesuai dengan harapan keluarga.
"Hasil mukjizat Tuhan, hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa yang menginginkan anakku mati," tutur Rosti Simanjuntak, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ia menyatakan pihak keluarga sangat puas dengan vonis yang diputus oleh majelis hakim. Menurutnya, keluarga besar selalu memantau perkembangan proses sidang Ferdy Sambo dari awal hingga akhir.
"Cukup puas saat ini kami keluarga puas, sesuai dengan harapan dengan hasil persidangan hari ini. Saya tidak berhenti berdoa sampai saat ini kepada Tuhan, kita harus sabar karena terus ikuti proses sidang yang sangat panjang ini," ujarnya.
Rosti Simanjuntak menilai majelis hakim telah lurus dalam memberikan vonis terhadap Ferdy Sambo. "Pada saat ini dinyatakan hakim tegak lurus di dalam memutus vonis, terima kasih untuk majelis hakim," ucapnya.
Ia pun berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berat melebihi tuntutan jaksa bagi para terdakwa lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu.
"Terlebih buat PC (Putri Candrawathi), karena dia adalah pemicu dan biang kerok pembunuhan terhadap anak saya, Joshua," katanya.
Berbeda dengan para terdakwa lain, Rosti Simanjuntak memberi pandangan berbeda bagi Richard Eliezer atau Bharada E. Rosti Simanjuntak berharap tidak ada lagi anak muda yang dimanfaatkan atasan atas dasar wewenang dan jabatan.
"Richard Eliezer, kejujuran dia mengalir dari hati sendiri. Jangan sampai ada Eliezer Eliezer lain, yang lebih muda, yang dimanfaatkan atasan berdasarkan kekuasaan dan jabatannya," kata Rosti Simanjuntak.
Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo mendapat vonis mati, karena mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait