Selain temuan ganja di Situ Cangkuang, jajaran Polres Garut menjabarkan sejumlah kasus narkoba lain dalam tentang waktu awal Januari hingga pertengahan Februari 2023. Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut ada 11 TKP kasus narkoba di wilayahnya dalam kurun waktu tersebut.
"Total kasus narkoba yang kami tangani selama awal tahun hingga pertengahan Februari ini ada sebanyak 11 kasus, salah satunya yang temuan ganja di Situ Cangkuang Leles. Selebihnya seperti kasus ganja sintetis, sabu-sabu, hingga obat keras terbatas," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka di 11 kasus narkoba tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sedikitnya 4.000 butir obat keras terbatas, 43 butir psikotropika jenis camlet alprazolam, 105,35 gram tembakau sintetis, dan 35,186 gram sabu-sabu.
Adapun pasal yang diterapkan untuk ke-16 tersangka bervariasi, bergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. "Untuk tersangka kasus narkotika, dikenakan pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.
Sementara tersangka pengedar psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk obat-obatan, dikenakan Pasal 196, 198 UU No36 Tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait