GARUT, iNewsGarut.id – Sejumlah penerima bantuan sosial korban banjir bandang tahun 2022 di Kampung Sanding Cintamaya II, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, harus gigit jari. Mereka pasrah setelah bantuan yang diterima mesti dikembalikan.
Bantuan sosial ini merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Garut. Bantuan tersebut diperuntukan bagi pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana.
Di Kelurahan Muarasanding, sebanyak empat kepala keluarga (KK) menjadi penerima bantuan tersebut. Dari keempat KK ini, dua KK menerima bantuan sebesar Rp10 juta dan dua KK lainnya Rp2,5 juta.
Namun kenyataannya, dari empat KK penerima manfaat bantuan ini, sebanyak tiga KK harus mengembalikan bantuan uang yang diterima. Uang tersebut diambil oleh pengurus RW dan pemerintah tingkat kelurahan dengan alasan akan dikembalikan ke kas negara.
Seorang penerima bantuan, Enang Sumirat, warga Kampung Sanding Cintamaya II RT 03 RW03, menyebut dia menerima bantuan sosial dari Pemkab Garut itu sebesar Rp10 juta. Bantuan ini ia terima secara langsung melalui nomor rekening.
Akan tetapi, Enang mengaku hanya menerima Rp500 ribu, karena sisa uang sebanyak Rp9,5 juta diambil oleh pengurus RW serta kelurahan. "Hanya menerima Rp500 ribu yang diberikan oleh Ketua RW, katanya mengganti ongkos pengambilan uang ke bank," ujar Enang, Jumat (17/2/2023).
Ia diberitahu bahwa uang tersebut harus dikembalikan ke negara. Sementara bantuan yang diterima, akan diganti dengan bantuan rumah tapak.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait