"Benar uangnya diambil oleh Ketua RW dan kelurahan, untuk dikembalikan ke kas negara," katanya.
Pemotongan serupa dialami dua KK lain yang menjadi penerima bantuan. Mereka yang semestinya menerima uang Rp2,5 juta, hanya menerima bantuan sebesar Rp250 ribu.
Sementara itu, Lurah Muarasanding, Salahudin, membenarkan jika uang bantuan yang telah diberikan penerima telah diambil kembali dari yang bersangkutan. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut akan dibagikan kepada korban lain yang tak mendapat bantuan.
Ia memaparkan, berdasarkan data yang diajukan pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, jumlah warga yang semestinya mendapat bantuan sebanyak 11 KK, dengan hasil assesment kategori rusak ringan, sedang dan berat. Namun ternyata, yang mendapat bantuan hanya empat KK, sementara sisanya tidak mendapat bantuan.
"Uangnya diberikan kepada korban lain yang tidak mendapat bantuan, berupa material melalui ketua RW. Jadi tidak benar jika dikembalikan ke kas negara," jelas Salahudin.
Salahudin mengatakan, pemberian uang ini kepada korban lain yang tak menerima bantuan merupakan arahan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Garut.
"Memang juknisnya (petunjuk teknis) tidak ada, tapi itu arahan dari dinas terkait, Dinas Perkim. Arahannya untuk dimanfaatkan bagi para korban yang tidak menerima bantuan apapun," terangnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait