GARUT, iNewsGarut.id – Bawaslu Kabupaten Garut menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik, yang dilakukan salah seorang anggota PPK Pakenjeng, Selasa (24/1/2023) lalu.
Atas dasar itu, Bawaslu Garut segera melakukan kajian terhadap laporan dengan nomor registrasi 002/Reg/LP/PP/Kab/13.17/I/2023, Selasa (27/1/2023).
Anggota Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid menjelaskan, bahwa pelapor HRM dalam laporannya melaporkan KPU Kabupaten Garut, PPK Kecamatan Pakenjeng, dan inisial DS anggota PPS Desa Tanjung Jaya, dengan melampirkan bukti-bukti.
"Setelah dilakukan kajian, Bawaslu Garut memproses kasus Dugaan pelanggaran pada tahapan rekrutmen PPS di Kecamatan Pakenjeng selama 14 hari kerja," kata Ayi kepada iNewsGarut.id di Sekretariat Bawaslu, Jum'at (17/2/2023).
Selanjutnya, melakukan klarifikasi terhadap, pelapor, terlapor, dan saksi. Setelah melakukan klarifikasi, pihaknya melakukan kajian dan rapat pleno.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait