Langgar Kode Etik, Bawaslu Rekomendasikan Oknum Anggota PPK Pakenjeng Ditindaklanjuti KPU Garut

Hendra YG
Ahmad Nurul Sahid saat memperlihatkan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Bawaslu Garut, FOTO: iNewsGarut.id/ Hendra YG.

GARUT, iNewsGarut.id – Bawaslu Kabupaten Garut menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik, yang dilakukan salah seorang anggota PPK Pakenjeng, Selasa (24/1/2023) lalu.

Atas dasar itu, Bawaslu Garut segera melakukan kajian terhadap laporan dengan nomor registrasi 002/Reg/LP/PP/Kab/13.17/I/2023, Selasa (27/1/2023).

Anggota Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid menjelaskan, bahwa pelapor HRM dalam laporannya melaporkan KPU Kabupaten Garut, PPK Kecamatan Pakenjeng, dan inisial DS anggota PPS Desa Tanjung Jaya, dengan melampirkan bukti-bukti.

"Setelah dilakukan kajian, Bawaslu Garut memproses kasus Dugaan pelanggaran pada tahapan rekrutmen PPS di Kecamatan Pakenjeng selama 14 hari kerja," kata Ayi kepada iNewsGarut.id di Sekretariat Bawaslu, Jum'at (17/2/2023).

Selanjutnya, melakukan klarifikasi terhadap, pelapor, terlapor, dan saksi. Setelah melakukan klarifikasi, pihaknya melakukan kajian dan rapat pleno.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network