Fakta Baru Buntut dari Penolakan KHDPK di Wilayah Kabupaten Garut

Indra
Ketua FPHJ Eka Santosa bersama Aceng Farhan Ketua Paguyuban LMDH Kabupaten Garut di lokasi PHBM Kopi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut. Foto/Indra

"Kalau dipaksakan berubah menjadi program KHDPK apalagi disusupi oleh orang luar garut dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horisontal," paparnya.

Sambung Eka, sebelumnya pihaknya telah melakukan penolakan KHDPK yang disampaikan oleh Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) bersama Serikat Perhutani Bersatu (SPB), serta masyarakat adat dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang menilai kebijakan tersebut jelas merugikan eksistensi Hutan Jawa.

"Kita sampaikan dalam kegiatan deklarasi bersama, yang disertai diskusi dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Bulan Bung Karno yang digelar di Alam Santosa, Kabupaten Bandung pada sabtu (18/6/2022) tahun kemarin," katanya.

Pihaknya tidak anti terhadap reforma agraria. Namun menolak jika lahan hutan Jawa menjadi objek dari reforma agraria dalam implementasi kebijakan KHDPK. Terlebih banyak lahan terlantar dan lebih cocok dijadikan objek reforma agraria dari pada hutan yang sekarang menjadi penyeimbang ekosistem, dan sumber kehidupan bagi warga sekitar.

"Sekali lagi kami keberatan, dan menolak tegas jika hutan yang dikelola bersama LMDH menjadi objek reforma agraria. Banyak lahan tidur dan sudah habis berlakunya yang bisa dioptimalisasi menjadi reforma agraria," pungkas Eka.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network