GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kadungora Garut, Senin (27/2/2023), menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui restoratif justice. Lantaran kedua belah menyepakati perkara tersebut dengan jalan kekeluargaan.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan PE (42) warga kampung Linggabaru, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Garut, terhadap korban yakni AB (35) yang sama merupakan warga Desa Talagasari itu berujung dengan damai, dan kedua belah pihak menyelesaikan perkara melalui restoratif justice yang ditengahi oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Kadungora Kompol Krisna Irawan mengatakan, hal tersebut sebagaimana peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, yang mana dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku PE (42) terhadap korban AB (35), akhirnya diselesaikan melalui jalan damai.
"Kami pihak kepolisian berdasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak, perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ini diselesaikan melalui restoratif justice,"ungkapnya.
Isi kesepakatan antara kedua belah pihak, jelas Krisna, Pihak pelaku telah menyadari bahwa perbuatan yang telah dilakukannya tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Kemudian Pihak pelaku telah meminta maaf kepada Pihak Korban dan pihak Korban telah memaafkannya.
"Antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan, dan pelaku pun telah menyadari apa yang dilakukannya itu melanggar hukum,"ujarnya.
Masih kata Krisna, pihak pelaku dengan pihak Korban masih ada hubungan keluarga, yang mana pelaku merupakan keponakan korban. Dan pihak pelaku sanggup untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang sifatnya melanggar hukum.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait