"Sesudah kendaraan target diketahui, tersangka Andi yang masih buron kemudian beraksi menempelkan paku pada ban mobil. Tujuannya agar dalam jarak tertentu kendaraan korban mengalami gembos sehingga mereka bisa beraksi," ujarnya.
Benar saja, aksi tersebut mereka eksekusi beberapa ratus meter setelah korban meninggalkan bank. Tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para pelaku terjadi di Jalan Papandayan Garut.
"Tersangka Sopian kemudian menjalankan tugasnya untuk memberitahu korban jika mobil yang ditumpangi mengalami gembos ban. Saat korban terkecoh dan berhasil ke luar dari mobil untuk memeriksa kondisi ban, ketika itulah seorang tersangka DPO atas nama Zagot mengambil uang dari dalam mobil," ungkapnya.
Usai berhasil menggasak uang dana BOS, komplotan ini melarikan diri dan melakukan janji pertemuan di persimpangan jalan yang mengarah ke kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Petugas kami kemudian melakukan perburuan terhadap keempat pelaku. Alhasil, satu orang berhasil ditangkap di Bandung dan satu lainnya di Kabupaten Bandung Barat. Sementara dua orang lagi, yaitu Andi dan Zagot sudah menyebrang ke Sumatera," ucapnya.
Menurut Kapolres Garut, uang Rp160 juta ini dibagi rata pada empat anggota komplotan. "Ada yang digunakan foya-foya di Bandung, ada yang digunakan untuk membeli tanah dengan menebus sertipikat tanah, dan lainnya. Dari tangan dua tersangka yang berhasil ditangkap, hanya tinggal tersisa uang Rp10 juta," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Ia menegaskan akan memburu dua pelaku yang buron tersebut. Polisi, kata dia, telah mengantongi identitas berikut alamat lengkap dua buronan berstatus DPO tersebut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait