Peneliti Unisba Kenalkan Maggot sebagai Pengurai Limbah Padat Industri Kulit

Fani Ferdiansyah
Menunjukan hasil penguraian yang dilakukan maggot terhadap 10 kg limbah kulit industri kulit Sukaregang, Kabupaten Garut, Selasa (28/2/2023).Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah.

Hingga kini, tak sedikit para pengusaha di industri kulit yang masih dipusingkan dengan penanganan limbah yang bersifat padat dan cair. Dalam penanganan limbah padat, para pengusaha mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp3,500 per kg agar setiap limbah padat dapat diangkut dan dibuang ke daerah yang aman. 

Harga dari biaya angkut dan buang limbah padat ini sekilas tampak relatif terjangkau. "Namun ternyata biaya ini menjadi beban tersendiri, karena rata-rata bobot limbah padat yang dihasilkan para pengusaha dalam industri kulit di Sukaregang sangat banyak, bisa mencapai 10 ton per bulan," kata Wakil Ketua Bidang Pemerintahan DPD Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) Garut, Sukandar. 

Sukandar dan para penyamak kulit Sukaregang Garut lainnya pun mengapresiasi penelitian yang menggunakan maggot sebagai solusi atas penanganan limbah padat. Setidaknya, mulai saat ini para pengusaha dapat menghasilkan keuntungan sampingan dari proses pengolahan, ketimbang pengeluaran yang mesti dibayarkan pada saat membuang limbah padat sebelumnya. 

"Tentu sangat antusias sekali, mudah-mudahan hasilnya bisa diimplementasikan baik dalam bentuk pelatihan karena kami sangat siap. Semoga pemerintah pun dapat membantu memaksimalkan hasil dari apa yang diupayakan dari penelitian ini," ujarnya. 

Sementara itu, penelitian lain dilakukan pula dalam menangani limbah industri kulit yang bersifat cair. Peneliti Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Unisba, Aviasti, mengungkapkan pihaknya menggunakan bakteri pengurai zat kimia di proses aerasi limbah cair. 

"Ada tiga kali proses aerasi, setelah proses aerasi ini air limbah betul-betul jernih dan tak menghasilkan bau lagi. Untuk memastikan bebas dari zat kimia, kami sedang melakukan uji lab, jika nanti hasil lab selesai dan dinyatakan bebas, baru limbah cair bisa di buang ke sungai karena sifatnya telah netral tak beracun lagi," kata Aviasti. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network