PNS Boleh Ikut Pemilihan Cakades Minimal Sudah 5 Tahun Bekerja

Hendrik Prima
Kabid Pemdes DPMD Garut Idad Badrudin Saat Menjelaskan Terkait PNS Yang Ikut Pemilihan Kepala Desa. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Pegawai negeri sipil (PNS) boleh mengikuti ataupun menjadi calon kepala desa, asalkan PNS tersebut sudah bekerja sebagai pegawai negeri minimal 5 tahun. Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut, Idad Badrudin, usai mengikuti apel pagi di lapangan Setda Garut. Senin (6/3/2023).

"PNS bisa ikut balon kades itu bila dilihat bekerjanya sudah berapa lama, minimal 5 tahun sudah bekerjanya dan tidak menggangu dalam hal pelayanan, "ungkapnya.

Selain itu, kata Idad, PNS yang ikut menjadi calon kepala desa harus mendapat persetujuan dari pimpinan SKPD dimana Dia bekerja, yang nantinya diusulkan ke BKAD, dan selanjutnya mendapat rekomendasi dari pembina kepegawaian.

"Izin dari kadis setempat nanti diusulkan ke BKAD yang nantinya mendapat rekomendasi dari tim pembina kepegawaian, dan sepanjang mendapat persetujuan tidak harus mengundurkan diri,"ujarnya.

Jika PNS itu gagal dalam kontestasi pemilihan kepala desa, Idad menjelaskan, bisa kembali lagi bekerja sebagai pegawai negeri sipil dimana Ia bekerja, dan jika lolos menjadi kepala desa, PNS tersebut bisa melanjutkan akan tetapi SKP nya nanti sebagai kepala desa.

"Bila lolos jadi kades SKP nya itu sebagai kepala desa, jika tidak lolos bisa kembali ke dinas terkait dimana Dia bekerja,"jelasnya.

Idad menyebut yang saat ini PNS daftar menjadi kepala desa ada sekitar 4 orang diantaranya dari Kecamatan juga dari Dinas SKPD, dan masih menunggu proses dari BKAD.

"Ada 4 orang lah dari kecamatan juga dinas SKPD yang sudah lapor, sekarang masih menunggu proses dari BKAD,"ucapnya.

Pegawai Negeri Sipil yang ikut dalam pemilihan kepala desa sesuai regulasi sudah diatur pada peraturan Bupati (Perbup) 11 tahun 2021 dan juncto Perbup 12 tahun 2023 tentang bagaimana ASN yang akan mencalonkan jadi Kepala Desa.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network