GARUT, iNewsGarut.id – Pengadilan negeri (PN) Garut menggelar sidang pemeriksaan para saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang berujung maut di Desa Cangkuang, Leles, Garut, Jawa Barat, pada akhir bulan Desember 2022 lalu.
Sidang menghadirkan beberapa saksi, dimana ada 7 orang saksi secara terbuka (offline) dihadirkan atas terdakwa Rio Muhtaz dan Aditya (online) dengan didampingi kuasa hukum kedua terdakwa. Selasa (7/3/2023).
Saksi utama Koko, dalam keterangan nya di hadapan Majelis Hakim, dirinya melihat kejadian tersebut berawal antara terdakwa (Rio) dan korban (Aceng) terjadi cekcok mulut, kemudian terjadilah penganiayaan yang berujung maut.
"Kejadian tepat di jalan depan rumah Saya, malam sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu posisi Saya sedang berada di loteng rumah, melihat ada pengendara motor terjatuh (Rio), nah kemudian ada orang yang menghampiri, namun bukannya menolong malah orang yang terjatuh itu dihujani pukulan," bebernya.
Melihat kejadian itu, Koko mengaku langsung turun dan berlari kejalan untuk melerai perkelahian.
"Karena melihat kedua orang baku pukul, saya turun dan coba melerai. Tapi korban tak dapat dibendung terus meronta dan saya yakin korban (Aceng) mabuk habis minum-minuman keras. Seperti orang kesurupan. Dia (Korban) menantang semua yang ada di TKP sambil teriak dan buka baju sambil membentur-benturkan kepalanya ke tembok" beber Koko.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait