Senada dengan penjelasan yang disampaikan saksi Koko, Empat orang saksi lain yang berada di TKP memberikan kesaksian yang dinilai sesuai keterangan dalam BAP dan hasil rekonstruksi.
Sebelumnya, penjelasan yang disampaikan Dua orang saksi lain yang merupakan Istri korban dan ayah kandung Almarhum. menjelaskan saat korban diantar saksi Robi kerumahnya Jam 12 malam. Kemudian esoknya baru dibawa ke Puskesmas jam 7 pagi dan korban meregang nyawa di puskesmas pukul 8 pagi.
Usai gelaran sidang saksi atas perkara tersebut, berhasil diwawancarai awak media, diluar gedung sidang, Kuasa hukum terdakwa Rio dan Aditya, Ega Gunawan SH, mengaku puas atas jalannya sidang.
"Kesimpulan sementara analisa kami sebagai PH terdakwa Rio dan Adit, dalam sidang tadi, para saksi cukup kooperatif dan tandas dalam menyampaikan kejadian,"ucapnya. Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, Keterangan para saksi utama dalam menyampaikan kronologis di tempat kejadian perkara sesuai.
" Jadi fakta persidangan yang dapat meringankan hukuman klien kami, yang dijerat pasal 170 ayat 1 dan atau (2) ke 3, kita optimis saja" pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait