GARUT, iNewsGarut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut dengan Nomor: 45/PP.01.02/K.JB-08/2/2023, perihal: Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pada tanggal 17 Februari 2023 lalu.
Menindaklanjuti hal tadi, pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023, KPU Garut membalas surat dari Bawaslu Garut dengan Nomor Surat: 242/HK.06.4-SD/3205/2023.
Surat tersebut berisi bahwa KPU Kabupaten Garut akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang tercantum dalam Keputusan Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara.
Ketua KPU Garut, Junaidin Basri, mengatakan setelah pihaknya melakukan verifikasi dan klarifikasi, disimpulkan bahwa tidak ditemukan dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakenjeng.
"Tidak ditemukan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap PPK Kecamatan Pakenjeng, sebagaimana yang tertuang dalam BA Pleno No: 271/HK.06.1-BA/3205/2023 tentang Hasil Klarifikasi dan Verifikasi Pelanggaran Kode Etik," kata Junaidin Basri, Sabtu (11/3/2023).
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait