GARUT, iNewsGarut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas pelaksanaan kampanye metode rapat umum untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024.
Rakor yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, pada Rabu (13/11/2024) ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Garut, Asyim Burhani, dan dihadiri oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Garut, Rikeu Rahayu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Garut, Dedi Rosadi, perwakilan Desk Pilkada Garut dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, hingga perwakilan (Liaison Officer) dari kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Garut, Asyim Burhani, menyampaikan bahwa rapat berlangsung cukup alot karena kedua Paslon masih memilih tanggal yang sama, yakni 23 November 2024, untuk pelaksanaan kampanye rapat umum. Meski tidak ada larangan bagi kedua Paslon untuk berkampanye di hari yang sama, namun, yang menjadi pertimbangan terkait proses pengamanan kegiatan tersebut, agar kampanye terbuka tersebut dilakukan di hari yang berbeda.
"Mengingat masing-masing Paslon itu kita sudah pada tahu bahwa sama-sama punya massa, punya istilahnya simpatisan yang luar biasa dari semua daerah, itu saja sih yang kita takutkan terjadi hal yang tidak diinginkan karena kebetulan hari terakhir (masa kampanye), pasti ini dari dua Paslon tersebut mengerahkan semua massanya," ujar Asyim.
Jika kedua Paslon tetap memilih tanggal yang sama, Asyim mengimbau semua pihak, terutama paslon dan para pendukungnya, untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Menurutnya, tanggung jawab keamanan tidak hanya dibebankan kepada pihak kepolisian atau TNI, tetapi menjadi tanggung jawab bersama agar kampanye terbuka berlangsung aman dan lancar.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait