GARUT, iNewsGarut.id – Dalam rangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong. Satuan fungsi (Satfung) lalu lintas Polres Garut menggelar razia knalpot bising/brong di beberapa titik lokasi yakni di Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Cimanuk. Minggu (12/3/2023).
Kepala satuan (Kasat) lalu lintas (lantas) Polres Garut AKP Undang Syarif, mengatakan, operasi knalpot bising ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dengan suara knalpot bising/brong yang menggangu ketertiban di jalan raya.
"Banyak masyarakat melaporkan yang mengeluh dengan suara knalpot bising ketika di jalan raya, Kami lakukan penertiban dengan melakukan operasi knalpot brong,"ungkapnya.
Knalpot brong/bising, jelas Undang, selain melanggar aturan lalu lintas, menurutnya, dinilai salah satu faktor penyebab terjadinya gesekan antar pengguna jalan maupun dengan masyarakat.
"Bisa jadi faktor penyebab terjadinya gesekan antar pengguna jalan, dan suara knalpot bising ini juga bisa meresahkan masyarakat karena suaranya yang terdengar bising,"jelasnya.
Undang menyebut dalam operasi kali ini pihaknya mengamankan 41 unit sepeda motor yang kedapatan mengunakan knalpot yang tidak standar.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait