GARUT, iNewsGarut.id – Komisi X DPR RI menyarankan agar proses relokasi SMAN 8 Garut yang terdampak pembangunan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) tak mempengaruhi sistem zonasi. Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah, menyebut jarak antara lokasi baru dengan tempat semula yang masih dapat ditoleransi tak lebih dari 3 km.
"Harus sama, artinya yang sepadan lah. (Lokasinya) jangan terlalu jauh, sama dengan apa yang dialami sekarang. Terutama diperuntukan bagi warga yang memang ada di sekitar itu," kata Ferdiansyah, di Garut, Sabtu (18/3/2023).
Ia menjelaskan alasan mengapa jarak lokasi baru dengan lokasi semula mesti tak berjauhan. Menurutnya sistem zonasi yang diterapkan pemerintah beberapa waktu lalu dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pendidikan.
"Jangan sampai berbeda sampai 10 km, itu jangan. Mungkin sekitar 2 atau 3 km untuk lokasi baru ini dari tempat awal, sehingga tidak mempengaruhi sistem zonasi yang sekarang," ujarnya.
Selain soal jarak, ia menekankan bila keterjangkauan sekolah oleh siswa di suatu wilayah mesti turut dipertimbangkan. Seperti mudah diakses kendaraan umum.
"Misal mudah diakses menggunakan angkot. Jika tempatnya agak menjorok, paling jaraknya sekitar 100 sampai 150 meter, hal ini juga harus dipertimbangkan pemerintah," ucapnya.
Politisi Partai Golkar ini pun menggarisbawahi, dalam proses penggusuran akibat proyek jalan tol terpanjang di Indonesia itu, bangunan SMAN 8 Garut baru bisa dibongkar jika pemerintah telah menyediakan lahan sekaligus bangunan sebagai fasilitas fisik untuk sarana belajar siswa di sekolah.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait