GARUT, iNewsGarut.id – 18 Desa/Kelurahan di Kabupaten Garut ditetapkan sebagai lokus intervensi stunting tahun 2023. Penetapan tersebut tercantum dalam keputusan bupati (Kepbup) Garut nomor :440/KEP.355-DINKES/2022 tentang Penetapan Desa/Kelurahan sebagai Lokus Intervensi Penurunan dan Pencegahan Stunting Tahun 2023 yang terbit pada tanggal 17 Juni 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut, Muksin. Menurutnya keputusan tersebut merupakan pertimbangan pemerintah kabupaten Garut bahwa kejadian stunting pada balita di kabupaten Garut masih banyak terjadi.
"Keputusan Pak Bupati itu atas pertimbangan stunting pada balita di Garut masih banyak terjadi,"ungkapnya. Sabtu (18/3/2023).
Dikatakannya, perlu dilakukan penanganan secara intensif dan komprehensif, serta terpadu antara semua pihak.
"Penanganan secara komprehensif dan terpadu saat ini mesti dilakukan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, serta pemangku kepentingan lainnya,"kata Muksin.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait