GARUT, iNewsGarut.id – Tata cara mandi junub pada siang hari di Bulan Ramadan, masih sama seperti mandi wajib pada umumnya. Mandi junub dilakukan untuk menghilangkan hadas besar, misalnya suami istri yang sudah berhubungan badan, laki-laki mimpi basah, seorang wanita menstruasi ataupun hal sejenisnya yang bersifat hadas besar.
Meskipun sedang dalam keadaan berpuasa, seseorang yang mempunyai hadas besar tetap harus mandi wajib agar bisa menunaikan salat ataupun membaca Al-Qur'an.
Namun, perlu diketahui tata cara mandi junub agar tidak membatalkan puasa. Salah satunya dengan tidak berendam dan menjaga lubang yang ada pada tubuh agar tidak kemasukan oleh air.
Menurut Ustadz Mas Aji Antoro dalam Bahtsul Masail Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, menjelaskan bahwa bagi orang yang berpuasa masalah junubnya atau mandi wajib tidak berpengaruh dan puasanya tetap sah.
Sementara itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mandi junub di waktu subuh dan berpuasa.
يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل (1) فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ.( أخرجه البخاري )
Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub seperti orang yang memasuki shubuh sebelum ia menjalani mandi besar karena Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata :“ Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa” (Hadits Riwayat Bukhari 4/153).
Perintah mandi junub tertuang dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 43. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: "Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun," (Q.S An-Nisa : 43).
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait