GARUT, iNewsGarut.id – Radio intan Garut kembali mengudara menyapa para pendengar di kabupaten Garut. Namun kali ini mengudara melalui siaran streaming, dimana hadirnya Radio intan Garut itu kembali hadir dengan program Talkshow Fokus yang memiliki persamaan yakni forum komunikasi dan solusi.
Program talkshow fokus sudah memasuki volume 4, dimana menghadirkan narasumber dari badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan Kabupaten Garut, dengan tagline "kerja keras bebas cemas". Dengan topik yang dikedepankan yaitu mengenai apa itu dan untuk apa BPJS ketenagakerjaan.
Talkshow Fokus tersebut disiarkan langsung melalui siaran streaming, Rabu (29/3/2023), yang dipandu host Beni Wahyudi atau yang akrab disapa kang Ebenk, dengan narasumber Fariz Zulfikar dan Andre Setiawan Saputra selaku Account Representatif perwakilan BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Garut.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Penyiaran, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Ihsan Muslim, menyampaikan, talkshow fokus ini merupakan program acara yang isinya menyajikan informasi dari narasumber yang kredibel dan kompeten, dengan bahasan informasi terhangat yang menjadi perbincangan saat ini.
"Pendengar bisa mendapatkan solusi langsung dari narasumber langsung yang memang berkompeten di bidangnya,"ungkapnya.
Ihsan menilai informasi yang disampaikan narasumber pada talk show itu tentunya memberikan edukasi sangat bagus untuk masyarakat terkait dengan apa itu dan untuk apa BPJS ketenagakerjaan.
Kendati demikian, kata Ihsan, bahasan ini perlu kontinuitas agar program BPJS ketenagakerjaan ini bisa dipahami oleh masyarakat.
"Talkshow Fokus ini tentunya bisa menjadi jembatan komunikasi bagi stakeholder dan masyarakat, dan berharap kedepannya menjadi program yang menyampaikan edukasi yang terpercaya,"jelasnya.
Sementara itu, Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Fariz Zulfikar, dalam dialog di Fokus Volume 4 Streaming Radio Intan Garut, menuturkan, perlu diketahui oleh pendengar semua, bahwa dalam BPJS ketenagakerjaan ini terdapat 5 jaminan yang bisa didapatkan oleh peserta.
"Ada 5 jaminan yang bisa didapateoleh peserta BPJS ketenagakerjaan yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan pensiun (JP),"tuturnya.
Menurutnya, dulu sebelum beralih nama ke BPJS yaitu masih bernama PT. Jaminan Sosial tenaga kerja (Jamsostek), hanya menggarap seputar pekerja yang bekerja di perusahaan atau instansi, serta pekerja formal saja, namun, kata Fariz, ketika beralih menjadi BPJS ketenagakerjaan, kini menyasar juga para pekerja di sektor informal juga seperti pedagang, ojek online, dan lain sebagainya.
"Ya dulu kami hanya menggarap pekerja yang bekerja di perusahaan, instansi, dan sektor formal saja, ketika beralih nama ke BPJS ketenagakerjaan, kami menggarap juga seputar pekerja sektor informal,"ujarnya.
Masih dalam dialognya, Faris menjelaskan, perlu diketahui juga oleh semuanya, bahwa kepesertaan BPJS ketenagakerjaan terbagi ke dalam dua kategori yaitu kategori penerima upah (PU), serta kategori bukan penerima upah (BPU).
"Jadi Saya jelaskan ketegori penerima upah (PU) setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja, sedangkan kategori bukan penerima upah (BPU) yaitu orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, "terangnya.
Itulah informasi edukasi yang dapat didapatkan masyarakat mengenai BPJS ketenagakerjaan dalam dialog siaran streaming radio Intan Garut. Dan informasi tersebut akan disiarkan kembali ataupun menyapa pendengarnya di hari Rabu nanti, Minggu kedua di bulan April mendatang, yang akan dipandu dengan host yang sama yakni Kang Ebenk dan Guest announcer Yan Agus Supianto.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait