Kepala DLH Kabupaten Garut mengimbau masyarakat untuk membuang sampah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yaitu dari jam 9 malam hingga jam 5 pagi. Namun, dengan catatan sampah yang sudah dikemas, sehingga dapat memudahkan proses pengangkutan sampah.
"Karena kalau misalkan tidak dipilah, kalau kita mau melakukan pemanfaatan ini juga cukup menyita waktu, istilahnya itu kalau misalkan dipilah ini kan bisa dimanfaatkan juga, yang anorganiknya bisa dijual, yang organiknya juga bisa dimanfaatkan," tandasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait