GARUT, iNewsGarut.id – Aksi pembacokan oleh Dadang Buaya terhadap dua warga di Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Selasa (25/4/2023) lalu, ternyata dilakukan saat ia menjalani proses pembebasan bersyarat. Lelaki bernama asli Dadang Sumarna itu disebut-sebut baru saja menghirup udara bebas beberapa bulan lalu.
"Jadi setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, Dadang Buaya ini rupanya menjalani pembebasan bersyarat. Keluar penjara itu sekitar empat atau lima bulan yang lalu," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers, Kamis (27/4/2023).
Kapolres menambahkan, perbuatan Dadang Buaya membacok orang Selasa kemarin merupakan kali ketiga preman bengis tersebut berurusan dengan hukum. Padahal sebelum Idul Fitri 1444 H kemarin, preman bengis ini telah diwanti-wanti untuk tidak membuat masalah atau mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum.
"Saya sudah ingatkan sebelum lebaran kepada Dadang Buaya melalui anggota, termasuk seluruh residivis yang keluar penjara, jangan membuat masalah, jangan mengulangi perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Dadang Buaya dinilai tidak kapok meski ia sudah berulang kali keluar masuk bui. Bersama temannya yang bernama Yusup Suproni, Dadang Buaya menganiaya dua orang warga saat melintas di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, sekira pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan Dadang Buaya dan Yusup Suproni, penganiayaan yang berakhir dengan pembacokan itu terjadi karena mereka kesal telah dikata-katai korban saat sama-sama melintas di jalan raya.
"Ditegur sama korban jangan laju kencang-kencang. Kemudian saudara Yusup mengejar dan melakukan pemukulan terhadap dua orang korban tersebut. Melihat terjadi pemukulan, saudara Dadang datang menghampiri dan melakukan pembacokan menggunakan golok kecil, korban terluka di kepala dan tangan dengan luka cukup parah," ungkapnya.
Kedua korban dalam kasus ini adalah Opid alias Eyang dan Roni Darmawan. Mereka langsung dilarikan ke IGD RSU Pameungpeuk karena mengalami luka robek akibat dibacok senjata tajam.
Perbuatan Dadang Buaya yang terbilang sadis ini praktis menyita perhatian publik. Pasalnya, ia baru saja bebas usai menjalani masa hukuman karena nekat menyerang markas tentara dan kantor Polisi di wilayah Pameungpeuk pada pertengahan 2021.
AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta masyarakat untuk tetap menyerahkan segala tindak pidana premanisme kepada hukum.
"Selama sistem peradilan kita seperti itu kita harus hormati. Justru harus mencari tahu apa pemicunya, kenapa kasus premanisme seperti ini berulang kali terjadi," ujarnya.
Kasus penganiayaan dan pembacokan yang dilakukan Dadang Buaya dipastikan tidak akan diselesaikan secara restorative justice (RJ). "Tidak akan kami RJ-kan," ucapnya.
Dadang Buaya pun dijerat Polisi dengan pasal berlapis karena ia telah membawa senjata tajam dan menganiaya orang hingga luka berat.
"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," jelasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait