Dadang Buaya Ngaku Insaf, Ajak Preman Lain di Garut Berbuat Baik

Fani Ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memberi kesempatan Dadang Buaya untuk menyampaikan isi hatinya dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (27/4/2023).iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah

Kedua korban pembacokan Dadang Buaya adalah Opid alias Eyang dan Roni Darmawan. Mereka langsung menjadi bulan-bulanan Dadang Buaya, yang ketika itu bersama Yusup Suproni. 

Tak puas hanya dengan memukuli, pria bertato dan berambut pirang itu lantas membacokan senjata tajam hingga kedua korban terkapar bersimbah darah akibat luka robek di kepala dan tangan. 

Penganiayaan yang berujung pembacokan ini pun dilakukan saat Dadang Buaya dalam masa pembebasan bersyarat. Karena itulah, Dadang Buaya terancam hukuman tambahan. 

"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun  dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," ujarnya. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network