Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji Cabul, MUI Garut Kutuk Keras Perbuatan Pelaku

Hendrik Prima
Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Anak Di Garut Saat Diringkus Polisi. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – AS (50) oknum guru ngaji yang melakukan seks menyimpang terhadap belasan anak di Kecamatan Samarang, Garut, diringkus polisi. Modus mengajarkan ngaji pada anak-anak. Rata rata korban dibawah umur.

Kepala satuan (Kasat) Reskrim polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku oknum guru home schooling yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang Dia ajar.

"Kami ringkus pelaku pencabulan terhadap anak yakni AS (50) seorang oknum guru home schooling,"ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).

Awal mula kejadian, Deni menjelaskan, pertama adanya laporan dari salah satu korban yang mengadu terhadap orang tuanya, kemudian orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.

"Pertama adanya laporan dari korban pada orang tuanya, kemudian orang tua mengadukan perbuatan yang dilakukan oknum guru home schooling itu pada kami,"ujarnya.

Oknum Guru Ngaji Cabul itu ditangkap Polisi pada Jum'at (26/5/2023) kemarin di kediamannya yang berada di Kecamatan Samarang Garut.

"Setelah melakukan rangkaian penyidikan dan penyelidikan terkait laporan tersebut,dan melakukan visum pada sejumlah korban, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya,"kata Deni.

Deni menyebut, untuk saat ini korban atas perbuatan yang dilakukan pelaku berjumlah 17 orang, semua korban berjenis kelamin laki-laki dengan usia rata -rata berkisar di 9 sampai dengan 12 tahun.

"17 orang korban semuanya laki-laki dengan usia rata-rata 9 sampai 12 tahun atau SD sampai SMP,"sebutnya.

Modus yang dilakukan pelaku AS (50) oknum guru ngaji cabul ini dengan cara mengajar pada anak-anak, kemudian membujuk rayu, hingga mengancam pada korban.

"Pelaku mengancam korban, apabila melaporkan perbuatannya itu akan diincar,"ujarnya.

Tersangka melakukan perbuatannya itu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 ini. Dan menurut pengakuan daripada korban, tersangka melakukan cabul satu bulan yang lalu dengan korban belasan anak.

"Ada kemungkinan Pelaku ini mempunyai kelainan seks, pasalnya dari history AS ini pernah menjadi korban perilaku seks menyimpang dahulunya,"ucap Deni.

Atas perbuatannya, tersangka yakni oknum guru ngaji cabul dengan korban anak dibawah umur dijerat dengan pasal 76 e juncto pasal 82 UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu.

Sementara Ketua majelis ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Sirodjul Munir mengutuk keras atas perbuatan pelaku. Dirinya pun menegaskan bahwa tersangka ini bukan guru ngaji, hanya masyarakat biasa yang berkedok guru ngaji.

"Kami kutuk keras atas apa yang dilakukan pelaku ini, dan kami tegaskan, Dia (Pelaku) hanya masyarakat biasa yang berkedok guru ngaji,"tegasnya.

MUI Garut pun menghimbau kepada pihak instansi keagamaan dan juga masyarakat agar selektif memilih guru ngaji, jangan sampai hal seperti ini terulang kembali.

"Masyarakat harus selektif memilih guru ngaji, bisa berkoordinasi dengan pihak instansi keagamaan setempat, jangan sampai hal seperti terulang kembali,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network