Polisi Gerebek Kantor TKI Ilegal di Garut, Pasangan Suami Istri Diamankan

Hendrik Prima
Kaporles Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro Saat Berada di lokasi Terkait Kasus TPPO. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – Jajaran kepolisian resort Garut melakukan penggerebekan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal di Kabupaten Garut tepatnya di Desa Situgede, Kecamatan Karang pawitan, Garut, Rabu (7/6) malam. Dari kantor itu pasangan suami istri diamankan.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro. Dimana perusahaan PT Aino Bahari Internasional ini menjadi salah satu penyalur pekerja ilegal ke sejumlah Negara.

Saat dalam penggerebekan ini tidak ditemukan adanya calon tenaga kerja di lokasi penampungan. Namun, berhasil mengamankan pasangan suami istri yang merupakan pemilik perusahaan.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya melakukan berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kata Dia, pihaknya melakukan penggerebekan di dua tempat berbeda yang mana Perusahaan tersebut tidak memiliki izin.

"Kami lakukan pengecekan di dua perusahaan yang menyalurkan pekerja migran Indonesia, pertama di PT Raya Bahari, dan kedua PT Aino Bahari. Keduanya tidak memiliki izin operasional resmi,"ungkapnya.

Dikatakannya, dari PT Raya Bahari yang ada di Tarogong Kaler, pihaknya menemukan 12 orang yang akan disalurkan bekerja ke luar negeri. Diantaranya mereka akan bekerja di Jepang, Swedia, Norwegia, dan Thailand.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network