Polisi Gerebek Kantor TKI Ilegal di Garut, Pasangan Suami Istri Diamankan

Hendrik Prima
Kaporles Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro Saat Berada di lokasi Terkait Kasus TPPO. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

Rio menjelaskan, perusahaan yang kedua yakni PT Aino Bahari Internasional ini telah beroperasi atau mengirimkan para pekerja migran dari tahun 2016 sampai sekarang ini tahun 2023. Setelah di cek sama tidak memiliki izin.

"TKP kedua PT Aino Bahari Internasional Kami menemukan bahwa perusahaan ini sudah mengirim pekerja migran dari tahun 2016 sampai tahun 2023. Sama tidak miliki izin, namun kami disini mengamankan pemilik perusahaan yakni pasangan suami istri,"ujarnya.

Kedua pasangan suami istri tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Garut untuk dimintai keterangan dan polisi pun akan terus melakukan pengembangan mengenai kasus TPPO tersebut.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network