Rio menjelaskan, perusahaan yang kedua yakni PT Aino Bahari Internasional ini telah beroperasi atau mengirimkan para pekerja migran dari tahun 2016 sampai sekarang ini tahun 2023. Setelah di cek sama tidak memiliki izin.
"TKP kedua PT Aino Bahari Internasional Kami menemukan bahwa perusahaan ini sudah mengirim pekerja migran dari tahun 2016 sampai tahun 2023. Sama tidak miliki izin, namun kami disini mengamankan pemilik perusahaan yakni pasangan suami istri,"ujarnya.
Kedua pasangan suami istri tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Garut untuk dimintai keterangan dan polisi pun akan terus melakukan pengembangan mengenai kasus TPPO tersebut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait