Anggota Komisi V DPRD Jabar Pertemuan Dengan BP2MI, Hak Melindungi Pekerja Migran Indonesia

Dindin Ahmad S
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi, berkunjung ke Kantor BP2MI pusat di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, pada Jum'at (9/6/2023) siang. (Foto Istimewa).

Enjang Tedi menyebut prinsipnya sama bahwa ketika memberikan perlindungan kepada PMI merupakan tindakan kemanusiaan dan tentu itu merupakan ibadah. Karena menyelamatkan nyawa satu orang sama dengan menyelamatkan nyawa semua orang.

Anggota Komisi V DPRD Jabar juga diajak berkeliling ke Command Center sebagai pusat data resmi pemerintah yang dikelola BP2MI. 

"Terima kasih terutama kepada Kepala BP2MI Pak Benny dan jajaran direktur, Jenderal Dayan, Pak Doktor Ghofar dan Pak Sukarman. Saya harap kita semua bisa terus sinergi dan kolaborasi untuk memberikan perlindungan kepada para PMI," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, dalam postingan akun Instagram miliknya menyampaikan, dari hasil pertemuan Anggota Komisi V DPRD Jabar dengan pihaknya disimpulkan bahwa BP2MI berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa PMI, baik yang berangkat resmi atau tidak resmi.

"Yang berangkatnya resmi atau tidak resmi, tetap akan mendapatkan perlindungan dari negara. Sosialisasi di Jawa Barat juga akan dimaksimalkan. Masyarakat pun diharapkan ikut melakukan pencegahan dini," kata Benny Ramdhani.

Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa Timur Tengah, Brigjen Dayan Victor Imanuel Blegur, Direktorat Sistem Strategi dan Strategi Penempatan dan Perlindungan, Eropa dan Timur Tengah, Dr. Abd. Ghofar, dan Direktur Non Pemerintahan Kawasan Eropa Timur Tengah, Sukarman.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network