"Atas dasar hal - hal tersebutlah, maka saya langsung perintahkan kepada jajaran tim Sancang Satreskrim serta Satintelkam Polres Garut untuk mengungkap secepatnya. Alhamdulillah, sindikat ini berhasil ditangkap di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang," Tegas Rio.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 31 Barang Bukti unit sepeda motor berbagai merk dan jenis beserta pakaian yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait