Selain itu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 juga memberikan kelonggaran untuk penggunaan masker, di mana masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun, bagi masyarakat yang tidak sehat atau berisiko Covid-19 dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik sebelum dan saat melakukan perjalanan maupun berkegiatan di fasilitas publik.
Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait