Bangunan Masih Berdiri di Lahan SMAN 2 Garut, Jika Ngeyel Ini Langkah Pemrov Jabar

Hendrik Prima
Satpol PP Jabar dan pihak sekolah saat mengecek progres pembongkaran bangunan di aset Pemprov untuk SMAN 2 Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan pengecekan progres pembongkaran bangunan ke lokasi aset pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemrov Jabar) yang diperuntukkan untuk Sekolah Menengah Atas Negeri Dua (SMAN 2) Leles, Garut, Jum'at (16/6/2023).

Pengecekan progres itu menindaklanjuti hasil sebelumnya, yang mana bangunan -bangunan yang berdiri di lahan tersebut harus segera dibongkar dengan waktu yang diberikan selama 7 hari.

Namun, hingga hari ini, bangunan -bangunan yang digunakan oleh masyarakat untuk berdagang tak kunjung dibongkar. Melihat hal itu, Satpol PP Jabar memangil dan memeriksa AJ, kemudian memberikan Surat teguran, dan membuat surat pernyataan.

"Kami panggil dan periksa yang bersangkutan, kemudian diberikan surat teguran, dan membuat surat pernyataan. Dan yang bersangkutan sanggup untuk menyelesaikan pembongkaran bangunan secara mandiri dengan tambahan waktu selama 7 hari ke depan,"ungkap Kasatpol PP Provinsi Jabar M. Ade Afriandi, MT, dalam laporannya.

Jika dalam tambahan waktu bangunan -bangunan itu masih ada, Ade menegaskan, pihaknya akan melakukan pembongkaran secara prosedur yang telah disepakati.

"Kita akan lakukan pembongkaran jika dalam tambahan waktu bangunan -bangunan itu masih ada. Dan yang bersangkutan menyanggupinya,"tegasnya.

Sementara Kepala Sekolah SMAN 2 Garut Rozak Mulyana mengatakan, Pemrov Jabar melalui satpol PP kembali meninjau lokasi yang akan dibersihkan dari bangunan yang ada diatas tanah milik provinsi yang diperuntukkan bagi SMA 2 Garut.

Lanjut Dia, Setelah berbicara dengan pihak yang menggunakan tanah tersebut, diputuskan 7 hari kedepan akan didatangkan Alat berat untuk membersihkan lahan tersebut setelah. Sebelumya pihak Agus meminta perpanjangan waktu 3 hari untuk membongkar sendiri. Namun saat ditinjau pada Hari Jum'at 16 Juni 2023 ternyata baru sebagian kecil yang dibongkar.

"Baru sebagian kecil bangunan yang dibongkar, makanya dari satpol PP kembali meninjau, dan diberikan tambahan waktu 7 hari ke depan lagi agar mengosongkan lahan tersebut,"paparnya.

Diketahui sebelumnya, Aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diperuntukkan untuk SMAN 2 Garut itu disewakan kepada sejumlah pedagang oleh keluarga mantan Kepala Sekolah. Namun, pada tanggal (6/6/2023) lalu, Satpol PP Jabar bersama dinas terkait melakukan langkah dengan memasang patok dan memberikan waktu 7 hari untuk mengosongkan lahan tersebut. Tapi, hingga hari ini bangunan tersebut masih berdiri dan baru sebagian kecil dilakukan pembongkaran.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network