Tiga Tersangka Kasus TPPO di Garut Diamankan Polisi

Hendrik Prima
Tiga Tersangka Kasus TPPO di Garut Saat Diamankan Polisi. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Resort (Polres) Garut kembali melakukan penggrebekan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tak memiliki izin. Dilaporkan dari hasil penggrebekan itu tiga tersangka yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan dan sejumlah barang bukti lainnya.

Perusahaan itu berkantor di kawasan wilayah Kecamatan Tarogong Kaler. Dan dari informasi yang didapat, Perusahaan itu sebelumnya telah menyalurkan tiga ratus anak buah kapal yang akan ditempatkan di kapal pencari ikan di luar negeri yang beroperasi sejak tahun 2017 lalu.

Wakil Kepala (Waka) Polres Garut Kompol Yopy Mulyawan bersama Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi saat merilis mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan kantor penyalur tenaga kerja ilegal yang berada di kawasan Tarogong Kaler. 

Kata Dia, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka sudah di tetapkan sebagai tersangka TPPO berinisial R (41), AS (26), dan MF (23). dimana di Kantor tersebut didapatkan calon tenaga kerja anak buah kapal dari berbagai daerah di tanah air yang siap untuk diberangkatkan dan telah menginap hingga tujuh hari lamanya.

"Kami amankan tiga tersangka dari hasil penggerebekan kantor penyalur tenaga kerja ilegal, didapatkan juga calon tenaga kerja ABK yang siap diberangkatkan,"ungkap Deni kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Senin (19/6/2023).

Dikatakannya, operasi yang dilakukan jajarannya sesuai dengan instruksi dari satuan atas, sehingga setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan terdapat satu perusahaan ilegal yang selama ini melakukan penyaluran tenaga kerja ke Piji dan Afrika Selatan.

"Setelah kami lakukan pendalaman dan pengembangan, perusahaan ini menyalurkan Para tenaga kerja ini  ke Piji dan Afrika Selatan,"ujarnya.

Selain mengamankan tiga tersangka dan mendapatkan beberapa tenaga kerja yang akan disalurkan, imbuhnya, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit CPU yang digunakan untuk menunjang pekerjaan di Kantor tersebut, serta berbagai kelengkapan administrasi seperti paspor dan dokumen lainnya.

"Kami juga amankan beberapa bukti seperti CPU, paspor, dan dokumen lainnya,"imbuhnya.

Deni menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 53 UU RI  Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network