Polisi Ciduk Pengedar Obat Daftar G di Cibatu Garut

Hendrik Prima
Warung jual obat terlarang tipe G di Cibatu Garut. Foto istimewa

AKP Misno selaku Kapolsek Cibatu berharap kepada masyarakat agar segera melaporkan bilamana ada yang menjual obat-obatan di lingkungannya.

"Kami harap masyarakat membantu kami agar melaporkan bilamana ada yang menjual obat-obatan terlarang di lingkungan khususnya di wilayah hukum Polsek Cibatu, agar Cibatu ini bebas dari peredaran obat-obatan seperti ini,"pungkasnya.

Diketahui bahwa obat golongan daftar G, adalah yang mengandung Tramadol, Trihexyphenidhil, Dextromethorpan, Aprazolam, Riklona dan lainnya. Jika digunakan tidak sesuai peruntukan atau arahan dari dokter maka akan berakibat fatal bagi penggunanya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network