"Langkah preventif ada dasar hukum Satpol PP, dimana nanti melakukan analisa semacam Interogasi juga klarifikasi terhadap dugaan pergaulan- pergaulan baik itu laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan yang sudah mendeklarasikan sebagai pasangan,"kata Rudy.
Rudy menambahkan, Pemerintah Kabupaten Garut pun membentuk tim yang berhubungan dengan masalah anti Maksiat. "Kan di dalam Perbup itu tidak ada hukuman, yang ada itu adalah langkah-langkah pencegahan, klarifikasi, dan bila sudah terjadi dilakukan pembinaan baik itu secara sosial maupun keagamaan,"tambahnya.
Mengenai jumlah LGBT di Garut, Rudy mengklaim tidak ada jumlah yang pasti. Namun, dirinya berharap berapapun itu jumlah, Ia menegaskan, LGBT tidak boleh ada di Garut.
"LGBT tidak boleh ada di Garut, mau 100 orang, 1000 orang, 3000 orang, berapapun jumlahnya tidak boleh lah LGBT ada di Kabupaten Garut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait