GARUT, iNewsGarut.id – Ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang mendadak punya hutang atau pinjaman fiktif hingga hari ini Senin (24/7/2023), belum ada satupun yang membuat laporan resmi ke Polres Garut maupun Polsek Tarogong Kidul. Padahal posko pengaduan telah disiapkan bagi para korban.
Polisi pun hingga saat ini belum bisa memastikan nilai kerugian maupun memeriksa sejumlah saksi mengingat belum adanya laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Kaporles Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha Saat dijumpai awak media, mengatakan, untuk perkembangan saat ini terkait dengan kasus PNM, pihaknya terus melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait seperti PNM itu sendiri, Kepala Desa, serta korban -korban yang dirugikan.
Lanjut Dia, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap korban yang merasa dirugikan. Dan tentunya Polres Garut terus melakukan koordinasi dengan PNM.
"Untuk saat ini kita hanya sebatas melakukan klarifikasi, karena ini sudah menjadi keresahan dari masyarakat tentunya kami harus meminta keterangan dari pihak PNM,"ungkapnya.
Menurutnya, Porles Garut akan intens melakukan koordinasi dengan pihak PNM dan para korban yang merasa dirugikan. Namun, kata Dia, sampai saat ini pihaknya belum sama sekali menerima laporan secara resmi dari para korban yang merasa dirugikan atas pinjaman fiktif tersebut.
"Kami belum sama sekali menerima laporan secara resmi dari korban pinjaman fiktif ini, namun pihak PNM saat ini masih menghitung jumlah kerugian, dan dari hasil klarifikasi tersisa hanya tinggal 49 dari 407 orang,"kata Yonky.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait