Pelaku “TM” merupakan warga Kampung Malaka, Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri kendaraan bermotor milik Bagas dengan merusak pagar gerbang milik korban untuk mensukseskan aksinya.
"Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak pagar gerbang untuk mensukseskan aksinya,"kata Krisna.
Kompol Krisna menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan tindak pidana curanmor di tempat lainnya.
"Untuk tersangka TM dijerat pasal 262 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait