Yusli mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Bayongbong bila menemukan baik itu tindak kejahatan ataupun penjual miras segera melaporkannya, selanjutnya pihaknya akan menindak tegas semua penyakit masyarakat yang tentunya dapat mengganggu Kamtibmas di masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat agar segera melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual miras di lingkungannya,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait