Untuk menukarkan uang kuno terdapat syarat tertentu yang diterapkan oleh pihak BI. Artinya, tidak semua uang lama bisa ditukarkan.
Uang kuno yang dapat ditukarkan ke BI yakni uang yang memiliki kriteria tahun tertentu sesuai dengan persyaratan.
Pihak BI biasanya akan menginformasikan kepada masyarakat mengenai uang terbitan tahun berapa saja yang bisa ditukarkan.
Misalnya, pada tahun 2018 lalu, pihak BI mengumumkan bahwa masyarakat bisa menukar uang yang terbit pada tahun 1998-1999 dengan uang edaran terbaru.
Bagi masyarakat yang memiliki uang kuno terbitan tahun tersebut maka dapat menukarkannya dengan membawa data diri ke BI perwakilan terdekat yang ada di kota setempat. Dengan begitu, transaksi penukaran uang kuno tidak akan dikenai biaya apapun.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait