Polres Garut Ungkap Kasus Curanmor di Tiga Lokasi

Hendrik Prima
Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha Saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolres Garut. Foto istimewa

Yonky menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas semua tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, agar kabupaten Garut ini aman dan nyaman,"pungkasnya.

Dengan apa yang dilakukannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara, dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network