Yonky menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas semua tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, agar kabupaten Garut ini aman dan nyaman,"pungkasnya.
Dengan apa yang dilakukannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara, dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait