Pengembangan SPAM Terhambat, Rembes Tak Bisa Dicairkan

Ii Solihin
Kantor PDAM Tirta Intan Garut

GARUT, iNews.id - Pembangunan infrastruktur untuk peningkatan layanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut tahun 2022 ini belum bisa dilaksanakan.

Hal ini terjadi akibat anggaran rembes dari pemerintah pusat untuk PDAM ini tidak bisa dicairkan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Garut.

"Seharusnya pengembangan SPAM ini dikerjakan tahun ini, tetapi sekarang ditunda dulu karena anggaran rembes tidak turun. Saya tidak tahu kenapa?," ujar Direktur Utama PDAM Tirta Inta, Aja Rowikarim kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Aja menerangkan, anggaran hibah dari pemerintah pusat dengan pola rembes ini didapat untuk mengganti pekerjaan pemasangan saluran air bersih ke rumah warya sebanyak 1.000 SR (saluran rumah).

"Jadi rembes ini di trasfer dari pusat ke Pemkab Garut dan selanjutnya harus diteruskan ke PDAM. Rembes ini ada setiap tahun, tetapi tahun ini tidak ada," ujarnya.

Aja menerangkan, anggaran rembes sebesar Rp2,4 miliar ini sangat diperluakan untuk pengembangan SPAM. Karena tahun 2022 ini sudah ada 2.500 pelanggan yang siap untuk dipasang saluran air PDAM tetapi tidak bisa dilaksanakan karena tidak adanya anggaran.

"Rembes ini igunakan untuk memasang pipa besarnya, karena pemasangan pipa besar ini bukan tanggungjawab PDAM tetapi pemerintah pusat dan daerah. Jadi kita gunakan anggaran rembes," ujarnya.

Aja menerangkan, pipa besar yang akan dipasangan menggunakan anggaran ini yakni untuk wilayah dari mulai Kecamatan Wanaraja, Pangatikan hinga Cibatu. "Jalur ini belum ada jaringan air bersih, rencananya tahun ini kita bangun tetapi belum terlaksana karena anggarannya tidak bisa dicairkan," terangnya.

Sementara itu, Bupati Garut H Rudy Gunawan menampik jika anggaran rembes ini tidak bisa dicairkan. Menurut Rudy, rembes ini bisa dicairkan jika ada pengajuan anggaran dari PDAM Tirta Intan.

"Waktu penetapan APBD tidak pengajuan dari PDAM, kalau uangnya ada dan bisa dicairkan," terangnya.

Rudy mengatakan, pencairan anggaran rembes ini bisa dilakukan pada APBD perubahan tahun 2022 mendatang. "Nanti perubahan bisa diambil," paparnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network