Gelapkan Uang dan Gadaikan Motor, Seorang Istri di Garut Laporkan Suaminya ke Polisi

Hendrik Prima
Tersangka Saat Diamankan Polisi Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Dengan Pelapor Istrinya Sendiri. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – Seorang pria berinisial A (48) terpaksa diamankan kepolisian sektor (Polsek) Cisurupan, Garut, dikarenakan melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tersangka A dilaporkan ke Polisi oleh istrinya sendiri.

Kapolsek Cisurupan AKP Iwan Soleh mengataka, pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan di Kampung Palalangon, Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Dimana, kata Dia, pihak yang melaporkan seorang wanita yang tidak lain adalah istri dari tersangka.

"Kami amankan tersangka A pada Selasa 8 Agustus 2023, atas adanya laporan dari istrinya. Yang mana, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,"ungkapnya.

AKP Iwan menjelaskan, pelaku dilaporkan oleh istrinya karena meminjam uang sebesar Rp. 9 juta berikut membawa sepeda motor beserta BPKB milik istrinya. Kemudian, imbuhnya, pelaku menggadaikan BPKB sepeda motor untuk dijadikan jaminan karena tersangka meminjam uang juga kepada orang lain yakni penggadai.

“Sepeda motornya dibawa ke Kabupaten Bogor oleh yang menerima barang gadai tersebut untuk menjadi jaminan atas pinjaman uang yang diberikan penggadai kepada tersangka,"imbuhnya.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network