"Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut dibantu oleh warga sekitar namun satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri,"jelasnya.
Aksi yang dilakukan para pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa. Namun, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Polisi pun segera membawa pelaku ke Mapolsek Garut Kota.
Polisi mengamankan 2 orang dari 3 orang pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa satu buah tas bertuliskan Kharisma Abdul yang di dalamnya ada uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), dan satu unit kendaraan sepeda motor dengan No Pol A 2384 DF milik tersangka.
"Atas kejadian itu para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. Dan untuk satu orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri akan kami kejar dan tangkap kemanapun dia berlari,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait