Gegara Membeli Rokok Dengan Uang Palsu, Warga Bandung Barat Ditangkap Polisi

Hendrik Prima
Pelaku Pengedar Uang Palsu Saat Diperiksa Polisi. Foto istimewa

“Pelaku berinisial RE (28) warga Kampung Cijengkol, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat,"ujar Agus Kustanto.

Kapolsek menyatakan, pelaku akan disangkakan pasal 245 KUHP dan kini kasus tersebut masih melakukan rangkaian kegiatan pemeriksaan untuk kebutuhan pengembangan penyelidikan kepolisian.

"Terduga pelaku dijerat pasal 245 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun,"ucapnya.

Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto menghimbau agar masyarakat berhati hati dalam melakukan transaksi. Periksa dengan seksama dan teliti uang yang digunakan untuk membayar. 

"Segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat apabila di curigai ada uang palsu,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network