Sepasang Lansia Asal Purwakarta Tipu Warga Garut Modus Gandakan Uang

Hendrik Prima
Sepasang Lansia Saat di Interogasi Polisi Usai Dilaporkan Warga. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

Sementara Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra menjelaskan bahwa timnya bergerak ke lokasi usai mendapatkan laporan dari warga adanya penyergapan. Menurutnya, para korban tergiur oleh modus pelaku karena diperlihatkan tumpukan uang seratus ribu rupiah di dalam dua kardus mie instan. 

"Kedua pelaku meminta tukaran tumpukan uang yang diperlihatkan kepada para korban dengan sejumlah uang Rp 25 juta, Karena tergiur, para korban bela - bela mencari pinjaman bahkan ada yang sampai menjual hewan ternaknya,"jelasnya.

Kedua korban langsung dimasukan ke dalam jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Salah satu pelaku sempat menangis tersedu saat digiring oleh petugas menuju jeruji penjara. 

"Para pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,"pungkas Uun.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network