Akibat perbuatannya pelaku yakni AR (24) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penadah kendaraan hasil curian sebagaimana Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Untuk satu pelaku lainnya yang bertindak selaku pencuri dan menjual kendaraan tersebut masih dalam pengejaran unit reskrim Polsek Tarogong Kidul.
Sebelumnya, Ruli Hilman warga Bayongbong, Garut, melaporkan atas kehilangan sepeda motor kepada Polsek Tarogong Kidul. Dimana saat itu korban hendak membeli obat di Apotik. Kemudian Ia memarkirkan kendaraannya di depan apotik. Selesainya ia membeli obat motor yang diparkir sudah tidak berada pada tempatnya.
Setelah korban berusaha untuk mencari dan menanyakan informasi kepada warga sekitar namun menurut kesaksian saksi tidak ada yang melihatnya. Lalu korban pun segera melapor ke Polsek Tarogong Kidul terkait kejadian pencurian kendaraan bermotor roda dua miliknya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait