Dari hasil olah TKP, Deden menyebut bahwa api diduga berasal dari Konsleting arus listrik rumah milik Neng Nuryantini. Dan Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah).
"Korban jiwa tidak ada, kerugian materil untuk keseluruhan sekitar Rp.400 jutaan,"bebernya.
Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin menghimbau kepada masyarakat jika hendak meninggalkan rumah agar terlebih dahulu memeriksa barang-barang ataupun yang berpotensi dapat menimbulkan kebakaran, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait