Usai Bunuh Istrinya di Garut, YAK Sempat ‘Jalan-jalan’ ke Sejumlah Tempat

Ii Solihin
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di dampingi Kasat Reskrim Polres Garut Dede Sopandi Menunjukkan Barang Bukti Pembunuhan

GARUT, iNews.id - Pelaku pembunuh terhadap istrinya yang merupakan penjual jamu di Cikelet, Garut, berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK). Pria berinisial YAK (41) itu disebut sebut mengunjungi sejumlah daerah, untuk lari dari pembunuhan yang telah ia lakukan pada 20 Desember 2020 lalu.

 

“Dalam masa pelarian, yang bersangkutan pernah berada di beberapa daerah, yaitu Pekalongan, Karawang, Purwakarta, dan Jakarta Utara. Jadi selama 13 bulan, dia melakukan trip (perjalan) sebanyak 3 kali,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (24/1/2022).

 

Di Pekalongan, tambah Kapolres Garut, YAK menemui temannya yang merupakan seorang kapten kapal. “Pelaku ini ABK kapal penangkap ikan,” ucapnya.

 

Kemudian YAK melakukan perjalanan ke Karawang untuk menemui keluarganya. “Di sana dia menemui keluarganya, yaitu bibinya. Kemudian ke Purwakarta untuk menjual barang-barang yang dicuri dari istrinya usai membunuh,” ujar Widhanto Hadicaksono.

 

Sewaktu pembunuhan terjadi, YAK mengambil sejumlah barang berharga milik korban yaitu uang sebanyak Rp70 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan handphone. “Semua itu dijual di Purwakarta,” tambahnya.

 

Usai menjual seluruh benda milik korban, Deti Suminarsih (38), YAK melanjutkan perjalanan ke Muara Angke, Jakarta Utara, untuk bekerja sebagai ABK. “Berdasarkan langkah-langkah penyelidikan yang kami lakukan, Alhamdulillah kami dapat mengetahui posisi pelaku,” ucapnya.

 

Bekerja sama dengan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok, petugas Polres Garut akhirnya dapat menangkap YAK tanpa perlawanan pada Kamis 20 Januari 2022 pekan lalu. “Dia ditangkap saat sedang stand by di kapal, menunggu keberangkatan seminggu lagi ke laut, yang rencananya akan berlangsung selama empat bulan,” paparnya.

 

Untuk diketahui, YAK membunuh istrinya sendiri di Kampung Mekarbakti, Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, pada Desember 2020 lalu. Atas perbuatannya, YAK diancam pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network