GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulihan, Garut, mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua di Kampung Tangsi Desa Pakenjeng Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut. Dimana sebelumnya Polisi mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan kendaraan roda dua nya yang terparkir di dalam rumahnya Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (7/10/2023).
Kapolsek Pamulihan Iptu Wawan mengatakan, menurut keterangan korban dan saksi pada saat korban yakni koko memarkirkan kendaraan motornya yang diparkir didalam rumah, namun ketika korban akan beribadah Shalat subuh kendaraan yang ia parkir sudah tidak berada pada tempatnya.
"Jadi motornya itu ketahuan korban sudah tidak ada di tempatnya saat hendak sholat shubuh,"ungkapnya, Senin (9/10/2023).
Iptu Wawan menjelaskan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan. Dan Berdasarkan hasil penyelidikan kendaraan tersebut dipakai oleh isteri pelaku “DR” (36) warga Kampung Cisandaan, Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata betul motor Honda beat street warna hitam dengan nomor polisi Z 2099 DA tersebut milik korban Koko yang telah dicuri. Dan dipakai istri pelaku, Selanjutnya Kami basa istri pelaku ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,"jelasnya.
Wawan menambahkan, dari hasil interogasi ternyata benar motor yang ia pakai merupakan motor pemberian dari suaminya yang tidak lain adalah pelaku curanmor namun suaminya berhasil melarikan diri ketika upaya penangkapan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait