
Ketua forum KPAID Jawa Barat Ato Rinanto, mengatakan, sosialisasi tentang Perda perlindungan anak ini sangat penting bukan hanya semata-mata tugas pemerintah bukan hanya semata-mata tugas tertentu ini adalah menjadi tugas bersama sehingga cantolan-cantolan hukum yang memungkinkan untuk dibentuknya dalam kerangka penguatan lembaga anak.
"Pemahaman Perda Perlindungan Anak ini sangat penting sebagai bagian antisipatif jangan sampai terjadi kasus kekerasan pada anak ataupun Bullying di sekolah -sekolah maupun di Pondok Pesantren,"ujarnya.
Ato menjelaskan, Bullying di Jawa Barat apabila dikalkulasikan secara umum masih menempati posisi yang memang teratas dibanding provinsi-provinsi. Kemudian , Kata Dia, pemicu yang berikutnya dirinya pikir edukasi yang lemah tentang penggunaan gadget sehingga seringkali tidak bijak di dalam menggunakan sehingga ini juga menjadi pemicu maraknya bullying yang di beberapa di beberapa tempat yang termasuk fenomena bully ini juga ada di Kabupaten Garut.
"Nah dengan pemahaman edukasi Perda Perlindungan Anak terutama di sekolah maupun Ponpes ini guru pendidik ataupun para pihak menjadi tau bahwa kekerasan pada anak itu harus dihindarkan sehingga menciptakan sekolah yang ramah anak dan bebas dari Bullying,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait