"Kami amankan berbagai merk miras dengan total jumlah sebanyak 285 botol, untuk barang bukti saat ini sudah kami amankan dan para penjual di berikan teguran serta tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,"kata Masrokan.
Iptu Masrokan mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila ada penjualan miras ataupun obat-obatan terlarang di wilayahnya masing-masing.
“Kami harap masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras, serta melaporkan apabila ada penjualan miras maupun obat obatan terlarang di lingkungan nya,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait