GARUT, iNewsGarut.id – Tak henti-hentinya Satuan Samapta Kepolisian Resort (Polres) Garut terus melakukan razia minuman keras dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas di masyarakat. Tak jarang minuman keras ini menjadi pemicu atas tindakan kriminalitas, gangguan Kamtibmas, dan Kecelakaan lalu lintas.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan menegaskan, peredaran miras harus diberantas karena dapat menjadi pemicu tindakan -tindakan kriminal, gangguan Kamtibmas, dan kecelakaan lalu lintas.
"Sesuai dengan instruksi atasan, kami akan terus melakukan razia peredaran miras agar Garut aman dan kondusif,"ungkapnya, Sabtu (14/10/2023) malam.
Dari hasil operasi itu petugas mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis diantaranya guiness kaleng 24 botol, Bintang kristal 36 botol, Soju 15 botol, Captain morgan 12 botol, Vibe 17, Heineken 12 botol, Ziger 12 botol, Ludisia 4 botol.
Selain itu juga Bacanabi 6 botol, Sleyj vodka 1 botol, Blue aqua 3 botol, Cruenis sirsat 42 botol, Suir nojo 5 botol, Bir bintang 45 botol, Jiger 30 botol, Phost 7 botol dan berbagai merk lainnya.
"Kami amankan berbagai merk miras dengan total jumlah sebanyak 285 botol, untuk barang bukti saat ini sudah kami amankan dan para penjual di berikan teguran serta tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,"kata Masrokan.
Iptu Masrokan mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila ada penjualan miras ataupun obat-obatan terlarang di wilayahnya masing-masing.
“Kami harap masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras, serta melaporkan apabila ada penjualan miras maupun obat obatan terlarang di lingkungan nya,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait