GARUT, iNewsGarut.id – Polsek Samarang, Garut berhasil mengamankan pelaku pencurian uang Dimana tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Menurut informasi dari saksi dan dari hasil olah TKP, tindak pidana pencurian itu terjadi pada hari kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 11.40 WIB. Yang mana korban yakni pemilik toko pupuk Iip Syaripudin.
Kapolsek Samarang AKP Supriatna mengatakan, kronologi kejadian pencurian di saat toko pupuk milik Iip sedang dalam keadaan buka dan karyawan korban sedang melakukan aktifitas menurunkan pupuk dari mobil ke gudang, diduga pelaku “LL” (18) warga Kecamatan Pameungpeuk menyelinap masuk ke dalam toko lalu mengarah ke laci tempat penyimpanan uang dan membawa lari uang dengan nominal Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tersebut.
"Uang yang pelaku curi dari toko pupuk milik Iip sebesar Rp.5 juta, dimana pelaku menyelinap masuk ke dalam toko dan mengambil uang di laci dan membawa kabur,"ujarnya melalui laporan ke Humas Polres Garut, Senin (23/10/2023).
Kata Supriatna, keterangan pemilik toko pada saat kejadian dirinya sedang berada di dalam rumah dan kondisi etalase toko dalam posisi yang tidak ada menjaga. Setelah itu, imbuhnya, Iip menyadari bahwa telah kehilangan uang dan Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarang Polres Garut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait